Pernikahan Dini Ditinjau dari Iman Kristen

Derisna Hutagalung

Abstract


Marriage is a bond or pledge between men and women to live in pairs on the basis of religion, customs and laws, therefore marriage is a bond that is based on moral ethics and religion, the maturity of a prospective husband and wife must have matured their body and soul to be able to carry out marriage is an important factor in fostering domestic life. Therefore, in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage explained that marriage is only permitted if the male is 19 years old and the wife reaches the age of 16 years. As for prospective brides who have not reached the age of 21 years must obtain a permit as stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage article 6 paragraph 2, 3, 4 5. In Indonesian marriage law and marriage guardianship is one of the validity of a marriage, a girl if she wants to get married then must obtain permission from her guardian, parents also have the right to marry his child by force as long as there are reasons to justify it as is the case in the Menco hamlet, where early marriage is very widespread. In general, when a girl has reached the age of 14-15, some parents in the Menco village already have a plan to match her daughter. Residents who have sons also start looking for partners who are suitable matchmakers with their male children, so the first thing to see is their siblings, the closest friends of the parents, if not yet, they can be matched with neighbors, but there are also children themselves who is looking for a match for him. Generally, residents of the Menco hamlet are more happy if their children marry a distant relative or parent's friend, this is intended so that their fraternity continues to be continuous and unbroken, for parents who match their children to their parents' friends the purpose of matchmaking is to make the relationship more close and not limited friend but must be closer.


Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adapt istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami- isteri harus telah masak jiwa raganya untukdapat melangsungkan perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5. Dalam Agama dan perundang-undangan perkawinan Indonesia wali nikah menjadi salah satu sah tidaknya sebuah pernikahan, seorang gadis apabila hendak menikah maka harus mendapa ijin dari walinya, orang tua juga memiliki hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang membenarkannya seperti halnya yang terjadi di dusun Menco, di mana pernikahan dini sangat marak sekali. Pada umumnya ketika seorang gadis sudah menginjak usia 14-15 tahun sebagian orang tua di dusun Menco sudah mempunyai rencana hendak menjodohkan anak gadisnya. Penduduk yang mempunyai anak laki-laki juga mulai cari-cari pasangan yang sekiranya cocok dijodohkan dengan anak lakilakinya, maka yang pertama dilihat adalah saudaranya, teman terdekat dari orang tua tersebut, kalau belum dapat juga maka bisa dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodoh untuknya. Umumnya penduduk dusun Menco lebih senang kalau anaknya menikah dengan saudara jauhnya atau teman orang tua, hal ini dimaksudkan agar persaudaraan mereka tetap bersambung dan tidak putus, bagi orang tua yang menjodohkan anaknya dengan teman orang tuanya tujuan menjodohkan adalah biar tali silaturrahmi semakin akrab dan tidak sebatas teman tapi harus lebih dekat.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.57069/haggadah.v1i1.5

Refbacks

  • There are currently no refbacks.